Accounting Standard Resume (PSAK 22 bagian 3)
Accounting Standard Resume (PSAK 22 bagian 3)

Accounting Standard Resume (PSAK 22 bagian 3)

Accounting Standar Resume PSAK 22 Bagian 3

 

IDENTIFIKASI PIHAK PENGAKUSISI

Dalam suatu kombinasi bisnis yang terutama disebabkan oleh pengalihan kas atau aset lain atau timbulnya liabilitas, pihak pengakuisisi  biasanya merupakan entitas yang mengalihkan kas atau aset lain atau menimbulkan liabilitas

Dalam suatu kombinasi bisnis yang terutama disebabkan oleh pertukaran kepentingan ekuitas, pihak pengakuisisi biasanya adalah entitas yang menerbitkan kepentingan ekuitas tersebut. Akan tetapi, dalam beberapa kombinasi bisnis, yang  biasa disebut akuisisi terbalik, entitas yang menerbitkan ekuitas tersebut merupakan pihak diakuisisi.

Fakta dan keadaan lain yang terkait juga dipertimbangkan dalam mengidentifikasi pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis yang disebabkan oleh pertukaran kepentingan ekuitas, termasuk:

  1. Bagian hak suara dalam entitas hasil kombinasi setelah kombinasi bisnis
  2. Keberadaan kepentingan suara minoritas yang besar dalam enittas hasil kombinasi jika tidak ada pemilik lain atau kelompok pemilik terorganisasi lain yang mempunyai kepentingan suara signifikan
  3. Komposisi organ pengatur entitas hasil kombinasi
  4. Komposisi manajemen senior entitas hasil penggabungan
  5. Ketentuan pertukaran kepentingan ekuitas

Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang ukuran relatifnya (diukur dengan sebagai contoh aset, penghasilan atau laba) yang secara signifikan lebih besar dari ukuran entitas yang bergabung lainnya

Dalam suatu kombinasi bisnis yang melibatkan lebih dari dua entitas, penentuan pihak pengakuisisi mempertimbangkan, antara lain, entitas yang bergabung yang berinisiatif untuk melakukan kombinasi, serta ukuran relatif dari entitas yang bergabung

Entitas baru yang yang terbentuk dalam rangka kombinasi bisnis tidak selalu merupakan pihak pengakuisisi. Jika entitas baru dibentuk untuk menerbitkan kepentingan ekuitas dalam rangka kombinasi bisnis, maka salah satu entitas yang bergabung yang telah ada sebelum kombinasi bisnis diidentifikasikan sebagai pihak pengakuisisi. Sebaliknya, entitas baru yang mengalihkan kas atau aset lainnya atau menimbulkan liabilitas sebagai imbalan mungkin merupakan pihak pengakuisisi

 

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1 Januari 2015 –  Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Leave a Reply

Your email address will not be published.