KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN KESALAHAN
Tujuan
Tujuan Pernyataan ini adalah mengatur kriteria dalam pemilihan dan perubahan kebijakan akuntansi, bersama dengan perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan koreksi kesalahan. Pernyataan ini memiliki intensi untuk meningkatkan relevansi dan keandalan laporan keuangan entitas, daya banding laporan keuangan sepanjang waktu, dan daya banding laporan keuangan entitas dengan laporan keuangan entitas lainnya.
Ruang Lingkup
Dampak pajak dari koreksi kesalahan periode sebelumnya dan penyesuaian retrospektif untuk perubahan kebijakan akuntansi dicatat dan diungkapkan sesuai dengan PSAK 46: Pajak Penghasilan.
Definisi
Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kesalahan periode sebelumnya adalah kelalaian untuk mencantumkan, dan kesalahan dalam mencatat, dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode sebelumnya yang timbul dari kegagalan untuk menggunakan, atau kesalahan penggunaan, informasi andal yang:
(a) tersedia ketika penyelesaian laporan keuangan untuk periode tersebut; dan
(b) secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kesalahan tersebut termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan.
Material Kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika, baiksecara sendiri maupun bersama, dapat mempengaruhi keputusanekonomik pengguna laporan keuangan. Ukuran atau sifat dari pos laporan keuangan, atau gabungan dari keduanya, dapat menjadi faktor penentu.
Penerapan retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan.
Penerapan prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah:
Penyajian kembali retrospektif adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode sebelumnya tidak pernah terjadi.
Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini dari, dan ekspektasimanfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan liabilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, sejalan dengan hal tersebut, bukan dari koreksi kesalahan.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawahpengawasannya.
Tidak praktis: Penerapan suatu pengaturan adalah tidak praktis ketika entitas tidak dapat menerapkannya setelah seluruh usaha yang rasional dilakukan. Untuk suatu periode sebelumnya tertentu, tidak praktis untuk menerapkan suatu perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif atau menyajikan kembali secara retrospektif untuk mengoreksi kesalahan jika:
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Pemilihan dan Penerapan Kebijakan Akuntansi
Ketika suatu PSAK secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lain, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pos tersebut menggunakan PSAK tersebut.SAK menentukan kebijakan akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang berisi informasi relevan dan andal atas transaksi, peristiwa dan kondisi lain. Kebijakan akuntansi tersebut tidak perlu diterapkan ketika dampak pererapannya tidak material. Akan tetapi, adalah tidak tepat untuk membuat, atau membiarkan ketidaktepatan, penyimpangan dari SAK untuk mencapai suatu penyajian tertentu atas posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas. SAK dilengkapi dengan pedoman untuk membantu entitas dalam menerapkan persyaratan dalam SAK. Pedoman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SAK bersifat wajib diterapkan. Sementara pedoman yang bukan bagian tidak terpisahkan dari SAK tidak berisi pengaturan untuk laporan keuangan. Dalam hal tidak ada PSAK yang secara spesifik berlaku untuk transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, atau maka manajemen menggunakan pertimbangannya dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:
(a) relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan ekonomik pengguna; dan
(b) andal, yaitu laporan keuangan yang:
Konsistensi Kebijakan Akuntansi
Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang serupa, kecuali suatu PSAK secara spesifik mengatur atau mengizinkan pengelompokan pos-pos dengan kebijakan akuntansi yang berbeda adalah hal yang tepat. Jika suatu PSAK mengatur atau mengizinkan pengelompokan tersebut, maka kebijakan akuntansi yang tepat dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kelompok.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut :
(a)diisyaratkan oleh suatu PSAK; atau
(b) menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa, atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas entitas.
Berikut ini bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi:
(a) penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lain yang berbeda secara substansi daripada yang terjadi sebelumnya; dan
(b) penerapan suatu kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lain yang tidak pernah terjadi sebelumnya atau tidak material.
Penerapan awal suatu kebijakan untuk menilai-kembai aset sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap atau PSAK 19: Aset Takberwujud adalah suatu perubahan dalam kebijakan akuntansi yang berhubungan dengan suatu revaluasi dengan PSAK 16 atau PSAK 19, bukan sesuai dengan Pernyataan ini.
Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi
Dalam hal PSAK tidak secara spesifik diterapkan untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lain. Maka manajemenmenerapkan suatu kebijakan akuntansi terkini yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi lain yang menggunakan kerangka dasar yang sama dalam mengembangkan standar akuntansi lain yang menggunakan kerangka dasar yang sama dalam mengembangkan standar akuntansi. Jika, selanjutnya pengaturan (pronouncement) tersebut diamandemen, dan entitas memilih untuk mengubah suatu kebijakan akuntansi, maka perubahan tersebut dicatat dan diungkapkan perubahan kebijakan akuntansi yang bersifat sukarela.
Penerapan Retrospektif
Ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif, maka entitas menyesuaikan saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya.
Keterbatasan Penerapan Retrospektif
Jika penerapan retrospektif, maka perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif kecuali sepanjang tidak praktis untuk menentukan dampak spesifik periode atau dampak kumulatif perubahan tersebut. Jika tidak praktis untuk menentukan dampak spesifik periode akibat kebijakan akuntansi dalam informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru untuk jumlah tercatat aset dan liabilitas pada awal periode paling awal di mana penerapan retrospektif adalah praktis, mungkin periode berjalan, dan membuat penyesuaian saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode itu. Jika tidak praktis untuk menentukan dampak kumulatif dari, pada awal periode berjalan, penerapan kebijakan akuntansi baru unuk seluruh periode sebelumnya, maka entitas menyesuaikan informasi komparatif dengan menerapkan kebijakan akuntansi baru secara prospektif sejak tanggal praktis paling awal.
Jika entitas menerapkan kebijakan akuntansi baur secara retrospektif, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru tersebut untuk informasi komparatif urtuk periode sebelumnya sejauh mungkin ke belakang selama hal itu praktis. Penerapan retrospektif untuk periode sebelumnya adalah tidak praktis kecuali praktis untuk menentukan dampak kumulatif atas jumlah awal dan akhir laporan posisi keuangan untuk periode itu. Jumlah yang dihasilkan dari penyesuaian terkait dengan periode sebelum periode sajian laporan keuangan disesuaikan ke dalamsaldo awal masing-masing komponen ekuitas yang terdampak pada periode sajian paling awal sebelumnya. Biasanya penyesuaian dilakukan atas saldo laba. Akan tetapi, penyesuaian dapat dilakukan ke komponen ekuitas lainnya (sebagai contoh, untuk mematuhi suatu PSAK). Informasi lain mengenai periode sebelumnya, seperti ringkasan data keuangan historis juga disesuaikan ke belakang sejauh mungkin dapat dilakukan dengan praktis.
Pengungkapan
Jika penerapan awal suatu PSAK memiliki dampak pada periode berjalan atau periode sebelumnya, akan memiliki dampak terhadap periode tersebut kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau mungkin memiliki dampak pada periode mendatang, maka entitas mengungkapkan:
Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini.
Ketika perubahan kebijakan akuntansi sukarela memiliki dampak pada periode berjalan atau periode sebelumnya, akanmemiliki dampak terhadap periode tersebut kecuali tidak praktis untuk menentukan jumlah penyesuaian, atau mungkin memiliki dampak pada periode mendatang, maka entitas mengungkapkan:
Laporan keuangan periode selanjutnya tidak perlu mengulang pengungkapan ini.
Ketika entitas belum menerapkan suatu PSAK baru yang telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, maka entitas mengungkapkan:
Entitas mempertimbangkan untuk mengungkapkan:
Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).