Accounting Standard Resume (PSAK 55 Bagian 4)
Accounting Standard Resume (PSAK 55 Bagian 4)

Accounting Standard Resume (PSAK 55 Bagian 4)

PSAK 55 (Bagian 4)

Item yang Dilindung Nilai

Item yang Memenuhi Kualifikasi Dilindung Nilai

Item yang dilindung nilai dapat berupa asset atau liabilitas yang diakui, komitmen pasti yang belum diakui, prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi, atau investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri, atau bagian dari portofolio asset keuangan atau liabilitas keuangan yang berbagi risiko yang dilindungi  nilai, untuk lindung nilai portofolio risiko suku bunga.

Investasi dimiliki hingga jatuh tempo bukan merupakan item yang dilindung nilai terhadap risiko suku bunga atau risiko pembayaran lebih awal, karena itu mensyaratkan intensi untuk memiliki investasi tersebut hingga jatuh tempo tanpa memperhatikan perubahan pada nilai wajar atau arus kas dari investasi tersebut yang disebabkan oleh perubahan dalam suku bunga. Tapi dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai terhadap risiko yang berasal dari perubahan nilai tukar dan risiko kredit.

Untuk tujuan akuntansi lindung nilai, hanya asset, liabilitas, komitmen pasti atau prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi yang melibatkan pihak eksternal dari entitas pelapor yang dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai. Oleh karena itu, akuntansi lindung nilai dapat diterapkan pada transaksi antar entitas dalam kelompok usaha dan dalam laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan dalam laporan keuangan konsilidasian dari kelompok usaha tersebut, sebagai pengecualian, risiko perubahan nilai tukar dari item moneter intrakelompok usaha dapat memenuhi kualifikasi apabila menghasilkan keuntungan atau kerugian perubahan nilai tukar yang tidak dieliminasi sepenuhnya.

Penetapan Item Keuangan Sebagai Item yang Dilindung Nilai

Jika item yang dilindung nilai merupakan asset atau liabilitas keuangan, maka dapat merupakan item yang dilindung nilai terhadap risiko yang berkaitan hanya dengan sebagian dari arus kas atau nilai wajarnya sepanjang efektivitas lindung nilai dapat diukur.

Dalam lindung nilai atas nilai wajar dari eksposur suku bunga suatu portofolio asset atau liabilitas keuangan, bagian yang dilindungi nilai tersebut dapat ditetapkan dalam bentuk suatu mata uang. Walaupun portofolio tersebut, untuk tujuan manajemen risiko, jumlah yang ditetapkan untuk dilindung nilai adalah jumlah dari asset atau liabilitas tersebut. Entitas dapat melakukan lindung nilai atas bagian dari risiko suku bunga yang terkait dengan jumlah yang ditetapkan tersebut. Ketika bagian yang dilindung nilai didasarkan pada perkiraan tanggal penentuan harga kembali, maka pengaruh dari perubahan dalam suku bunga turut diperhitungkan dalam penentuan perubahan nilai wajar atas item yang dilindung nilai. Akibatnya, jika portofolio yang mengandung item dapat dilunasi lebih cepat dan dengan menggunakan derivative yang tidak dapat dilunasi lebih cepat,maka tidak akan efektif jika tanggal dimana item dalam portofolio akan dilunasi lebih cepat diubah, atau jika tanggal pelunasan dipercepat aktualnya berbeda dari yang diperkirakan.

Penetapan Item Nonkeuangan sebagai Item yang Dilindung Nilai

Jika item yang dilindung nilai merupakan asset atau liabilitas nonkeuangan, maka item tersebut ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai (a) terhadap risiko perubahan nilai tukar, atau (b) untuk keseluruhan nilainya terhadap seluruh risiko karena adanya kesulitan untuk memisahkan dan mengukur secara tepat bagian atas perubahan arus kas atau nilai wajar yang disebabkan oleh risiko spesifik selain dari risikoperubahan niali tukar.

Penetapan Kelompok Item Sebagai Item yang Dilindung Nilai

Aset atau liabilitas dapat digabungkan dan dilindungi nilai sebagai sebuah kelompok jika memiliki eksposur risiko. Selanjutnya, perubahan dalam nilai tersebut diperkirakan secara proporsional terhadap seluruh perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai dari kelompok item tersebut.

Karena entitas menilai efektivitas lindung nilai dengan membandingkan perubahan nilai wajar dengan item yang dilindung nilai, maka perbandingan instrument lindung nilai dengan posisi neto keseluruhan dan bukan dengan item yang secara spesifik dilindunng nilai, tidak memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai.

Akuntansi Lindung Nilai

Akuntansi lindung nilai mengakui dampak saling hapus pada laba rugi atas perubahan nilai wajar dari instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai.

Hubungan lindung nilai terdiri atas tiga jenis (a) Lindung nilai atas nilai wajar adalah suatu lindung nilai terhadap eksposur perubahan nilai wajar dari asset atau liabilitas yang diakui, atau komitmen pasti yang belum diakui, atau bagian yang telah diidentifikasi dari asset, liabilitas, atau komitmen pasti tersebut, yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu dan dapat mempengaruhi laba rugi (b)Lindung nilai arus kas  adalah suatu lindung nilai terhadap eksposur variabilitas arus kas yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu yang terkait dengan asset atau liabilitas yang diakui atau yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu yang terkait dengan prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi, dan  dapat mempengaruhi laba rugi (c) Lindung nilai atas investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri sebagimana didefinisikan dalam PSAK 10 : Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing.

Lindung nilai atas risiko perubahannilai tukar dari komitmen pasti dapat dicatat sebagai lindung nilai atas nilai wajar atau sebagai lindung nilai atas arus kas.

Suatu hubungan lindung nilai memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai jika dan hanya jika, seluruh kondisi berikut ini terpenuhi.

Pada saat dimulainya lindung nilai terdapat penetapan dan pendokumentasian formal dan tujuan manajemen risiko entitas serta strategi pelaksanaan lindung nilai. Pendokumentasian tersebut meliputi identifikasi instrument lindung nilai, sifat dari risiko yang dilindung nilai, dan cara untuk menilai efektifitas instrument lindung nilai tersebut dalam rangka saling hapus eksposur atau perubahan arus kas yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai.

Lindung nilai diperkirakan akan sanga efektif dalam rangka saling hapus atas perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai, kosisten dengan strategi manajemen risiko yang telah didokumentasikan di awal untuk hubungan lindung nilai tersebut.

Untuk nilai arus kas, suatu prakiraan transaksi yang merupakan subjek dari suatu lindung nilai harus bersifat kemungkinan besar terjadi dan terdapat eksposur perubahan arus kas yang dapat mempengaruhi laba rugi.

Efektivitas lindung nilai dapat diukur secara andal, yaitu nilai wajar ataus arus kas dari item yang dilindung nilai yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai, dan nilai wajar instrument lindung nilai tersebut dapat diukur secara andal.

Lindung nilai dinilai secara berkesinambungan dan ditentukan bahwa efektivitasnya sangat tinggi sepanjang periode pelaporan keuangan yang mana lindung nilai tersebut ditetapkan.

Lindung Nilai atas Nilai Wajar

Jika suatu lindung atas nilai wajar memenuhi ketentuan di paragraph 88 selama periode palaporan keuangan, maka lindung nilai tersebut dicatat sebagai berikut (a) Keuntungan atau kerugian yang berasal dari pengukuran kembali instrument lindung nilai pada nilai wajar atau komponen valuta asing dari jumlah tercatat yang diukur berdasarkan PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing diakui dalam laba rugi; dan (b) Keuntungan atau kerugian atas item yang dilindung nilai yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai dengan menyesuaikan jumlah tercatat item yang dilindung nilai dan diakui dalam laba rugi. Ketentuan ini berlaku jika item yang dilindung nilai tidak diukur pada biaya perolehan dan merupakan asset keuangan tersedia untuk dijual.

Untuk suatu lindung nilai atas nilai wajar terhadap eksposur suku bunga dari sebagian portofolio asset atau liabilitas keuangan dapat dipenuhi dengan menyajikan keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada item yang dilindung nilai dengan salah satu cara berikut ini (a) Sebagai pos tersendiri dalam kelompok asset, untuk seluruh periode penyesuaian harga apabila item yang dilindung nilai tersebut merupakan suatu asset atau (b)ebagai pos tersendiri dalam kelompok liabilitas, untuk seluruh periode penyesuaian harga apabila item yang dilindung nilai tersebut merupakan suatu liabilitas.

Pos sendiri disajikan setelah asset atau liabilitas keuangan. Jumlah yang dicantumkan dalam pos dikeluarkan ketika asset atau liabilitas dihentikan pengakuannya.

Risiko yang dapat diatribusikan pada item yang dilindung nilai, perubahannya dalam nilai wajar item yang dilindung nilai yang tidak berkaitan dengan risiko yang dilindung nilai diakui sebagaimana diatur.

Entitas secara prospektif menghentikan penerapan akuntansi lindung nilai sebagaimana dijelaskan jika (a) Instrument lindung nilai kedaluarsa atau dijual, dihentikan atau dilaksanakan. Pergantian instrument lindung nilai dengan yang lain tidak dapat dianggap sebagai kedaluarsa jika pergantian atau perpanjangan tersebut merupakan bagian dari strategi lindung nilai yang didokumentasikan entitas. Sebagai tambahan, untuk tujuan ini tidak dapat dianggap telah kedaluarsa atau dihentikan jika sebagai konsekuensi dari hukum, para pihak instrument lindung nilai setuju bahwa pihak lawan kliring menggantikan pihak lawan asli mereka untuk menjadi pihak lawan baru untuk masing-masing pihak. Perubahan lain, jika ada, untuk instrument lindung nilai yang terbatas pada perubahan lain yang diperlukan untuk memberikan dampak atas penggantian pihak lawan. Perubahan tersebut terbatas pada ketentuan jika instrumen lindung nilai awalnya dihapuskan dengan kliring pihak lawan. Perubahan ini masuk dalam persyaratan agunan, hak untuk salig hapus saldo piutang dan saldo hutang, dan biaya yang dikenakan.

Setiap penyesuaian yang timbul terhadap jumlah tercatat instrumen keuangan yang dilindung nilai yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif diarmortisasi ke laba rugi. Amortisasi dapat dimulai setelah penyesuaian dilakukan dan paling lambat ketika tidak dapat lagi disesuaikan dengan perubahan dalam nilai wajarnya. Akan tetapi, dalam hal lindung nilai atas nilai wajar terhadap eksposur suku bunga dari suatu portofolio asset keuangan atau liabilitas keuangan, jika amortisasi menggunakan suku bunga efektif yang dihitung ulang tidak praktis, maka amortisasi menggunakan metode garis lurus. Penyesuaian tersebut diamortisasi secara penuh hingga jatu tempo instrument keuangan tersebut dan dilakukan hingga berakhirnya periode penentuan harga kembali yang relevan.

Jika komitmen pasti yang belum diakui ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai, maka diakui sebagai asset atau liabilitas dengan keuntungan atau kerugiannya yang terkait diakui dalam laba rugi

Jika entitas menyepakati suatu komitmen pasti untuk memperoleh asset atau mengambil-alih liabilitas atas nilai wajar, maka jumlah tercatat awal dari asset atau liabilitas tersebut disesuaikan dengan menyertakan perubahan kumulatif dalam nilai wajar komitmen pasti yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai yang sebelumnya telah diakui dalam laporan posisi keuangan.

Lindung Nilai atas Arus Kas

jika suatu lindung nilai atas arus kas memenuhi kondisi selama periode, maka lindung nilai tersebut nilai tersebut dicatat sebagai berikut (a) Bagian dari keuntungan atau kerugian atas instrument lindung nilai yang ditetapkan sebagai lindung nilai yang efektifdiakui dalam penghasilan komprehensif lain  dan (b) Bagian yang tidak efektif atas keuntungan atau kerugian dari instrument lindung nilai tersebut diakui dalam laba rugi.

Secara lebih spesifik, suatu lindung nilai atas arus kas dicatat sebagai berikut:

Komponen ekuitas terpisah yang terkait dengan item yang dilindung nilai disesuaikan dengan yang lebih rendah (dalam jumlah absolut) antara Keuntungan atau kerugian kumulatif atas instrument lindung nilai sejak dimulainya lindung nilai dan Perubahan kumulatif pada nilai wajar atas arus kas masa depan yang diharapkan dari item yang dilindung nilai sejak dimulainya lindung nilai.

Setiap sisa keuntungan atau kerugian ditetapkan dari instrumen tersebut diakui dalam laba rugi.

Jika strategi manajemen risiko yang didokumentasikan oleh entitas untuk hubungan lindung nilai etrtentu menegcualikan komponen tertentu dari keuntungan atau kerugian atau arus kas yang berasal dari instrument lindung nilai tersebut dalam penilaian efektivitas lindung nilai, maka komponen keuntungan dan kerugian yang dikecualikan tersebut diakui.

Jika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi yang menimbulkan pengakuan suatu asset keuangan atau liabilitas keuangan, maka keuntungan atau kerugian terkait direklasifikasikan dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi mempengaruhi laba rugi. Akan tetapi, jika tidak dapat dipulihkan kembali pada satu atau lebih periode mendatang, maka entitas mereklasifikasikannya sebagai penyesuaian reklasifikasi sejumlah yang diharapkan tidak dapat dipulihkan tersebut dalam laba rugi.

Jika suatu lindung nilai atas , prakiraan transaksi yang kemudian menimbulkan pengakuan asset atau liabilitas nonkeuangan, atau menjadi komitmen pasti dimana akuntansi lindung nilai atas nilai wajar diterapkan, maka entitas menerapkan (a) Entitas mereklasifikasikan keuntungan dan kerugian terkait ke laba rugi sebagai penyesuian reklasifikasi pada periode yang sama atau pada periode asset yang diperoleh atau liabilitas yang diambil-alih mempengaruhi laba rugi. Tapi jika tidak dapat dipulihkan pada periode mendatang, maka entitas mereklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi yang jumlahnya diharapkan tidak dapat dipulihkan. (b)Entitas memindahkan keuntungan dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain, dan memasukkan keuntungan dan kerugian tersebut sebagai biaya perolehan awal atau jumlah tercatat lain dari asset atau liabilitas.

Entitas menerapkan  sebagai kebijakan akuntansinya dan menrapkan secara konsisten untuk seluruh lindung nilai yang berkaitan dengan paragraph tersebut.

Untuk lindung nilai atas arus kas selain lindung nilai, jumlah sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasikan dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi pada periode yang sama atau periode prakiraan arus kas yang dilindung nilai mempengaruhi laba rugi.

Dalam setiap situasi berikut, entitas secara prospektif menghentikan penerapan akuntansi lindung nilai sebagaimana yang dijelaskan  (a) Instrument lindung nilai kedaluarsa, dijual, dihentikan atau dilaksanakan. Dalam hal ini, keuntungan atau kerugian kumulatif atas instrument lindung nilai yang masih diakui dalam penghasilan komprehensif lain tetap diakui secara terpisah dalam ekuitas hingga prakiraan transaksi tersebut terjadi. penggantian atau perpanjangan terhadap instrumen lindung nilai tidak dapat dianggap telah kedaluarsa jika merupakan bagian dari strategi lindung nilai yang di dokumentasikan entitas, dan juga jika sebagai konsekuensi dari regulasi atau pengenalan hukum, para pihak dalam instrumen lindung nilai setuju bahwa pihak lawan kliring (disini lawan utama) menggantikan pihak lawan asli mereka untuk menjadi pihak lawan baru. Tapi ketika para pihak untuk instrument lindung nilai mengganti pihak lawan asli mereka dengan pihak yang berbeda, maka diterapkan hanya untuk setiap pihak kliring efek dengan pihak lawan utama yang sama dan perubahan lain jika ada, untuk instrumen lindung nilai yang terbatas pada perubahan lain yang diperlukan untuk memberikan dampak atas penggantian pihak lawan. Perubahan tersebut hanya terbatas pada lindung nilai yang konsisten dengan ketentuan yang akan diperkirakan jika instrument lindung nilai awalnya dihapuskan dengan kliring pihak lawan. (a) Keuntungan atau kerugian kumulatif atas instrumen lindung nilai yang masih diakui dalam penghasilan komprehensif lain sejak periode dimana lindung nilai tersebut efektif tetap diakui secara terpisah dalam ekuitas hingga prakiraan transaksi tersebut terjadi  (b) Prakiraan transaksi tidak lagi diperkirakan akan terjadi, dalam hal ini setiap keuntungan atau ketugian kumulatif (paragraf direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi (c) Entitas membatalkan penetapan yang telah dilakukan. Keuntungan atau kerugian kumulatif atas instrument lindung nilai tersebut efektif tetap diakui secara terpisah dalam ekuitas hingga prakiraan transasksi tersebut terjadi atau tidak terjadi. Jika transaksi tersebut terjadi, maka keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi sebagai penyesuian reklasifikasian.

Lindung Nilai atas Investasi Neto

Lindung nilai atas investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri, termasuk lindung nilai atas intem moneter yang dicatat sebagai  bagian dari investasi neto, dicatat dengan cara yang serupa seperti lindung nilai atas arus kas (a) Bagian dari keuntungan atau kerugian atas instrument lindung nilai yang ditetapkan sebagai lindung nilai yang efektif diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan (b) Bagian yang tidak efektif diakui dalam laba rugi.

 

Sumber: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.