
PSAK 56 ( Bagian 2 )
Kontrak yang dapat diselesaikan dengan saham biasa atau kas
Ketika entitas menerbitkan sebuah kontrak yang dapat diselesaikan dengan saham biasa atau kas, maka entitas beranggapan bahwa kontrak tersebut akan diselesaikan dengan saham biasa dan instrumen berpotensi saham biasa yang dihasilkan tersebut dan dimasukkan dalam laba per saham dilusian apabila pengaruhnya dilutif. kontrak tersebut disajikan sebagai aset atau liabilitas, kemudian entitas akan menyesuaikan pembilang untuk setiap perubahan dalam laba atau rugi yang dihasilkan selama periode tersebut jika suluruh kontrak telah diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas.
Contoh kontrak yang diselesaikan dengan saham biasa atau kas adalah instrumen utang pada saat jatuh tempo, memberikan entitas hak tak terbatas untuk menyelesaikan pokok utang dengan kas atau saham biasa sendiri.
Opsi yang Dibeli
Kontrak seperti opsi jual dan opsi beli yang dilakukan entitas tidak dimasukkan dalam penghitungan laba per saham dilusian karena hal tersebut dapat menjadi bersifat antidilutif. Opsi jual hanya akan dilakukan ketika harga eksekusi lebih tinggi dari harga pasar sedangkan opsi beli dapat dilakukan jika harga eksekusi lebih rendah dari harga pasar.
Opsi Jual yang Diterbitkan
Kontrak yang mensyaratkan entitas untuk membeli kembali sahamnya sendiri, seperti opsi jual yang diterbitkan dan forward purchase contract, hal ini akan tercermin dalam penghitungan laba per saham dilusian jika berdampak dilutif. Jika kontrak tersebut dalam posisi untung, maka dampak dilutif potensial terhadap laba per saham adalah sebagai berikut:
(a) diasumsikan bahwa pada awal periode pelaporan sejumlah saham biasa akan diterbitkan untuk mendapatkan hasil dari memenuhi kontrak.
(b) diasumsikan bahwa hasil penerbitan saham tersebut digunakan untuk memenuhi kontrak.
(c) tambahan saham biasa yang dimasukkan dalam penghitungan laba per saham dilusian.
PENYESUAIAN RETROSPEKTIF
Jika jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi saham biasa yang beredar meningkat karena adanya kapitalisasi (pemecahan saham) atau menurun karena adanya penggabungan saham, maka penghitungan laba per saham dasar dan dilusian untuk seluruh periode akan disesuaikan secara retrospektif. Jika perubahan tersebut terjadi setelah periode pelaporan, sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, maka penghitungan laba per saham untuk periode berjalan dan periode sebelumnya akan disajikan berdasarkan jumlah saham yang baru. Entitas tidak menyajikan laba per saham dilusian dari periode sebelumnya karena adanya perubahan asumsi dalam penghitungan laba per saham atau adanya konversi instrumen berpotensi saham biasa menjadi saham biasa.
PENYAJIAN
Entitas menyajikan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Entitas menyajikan laba per saham dasar dan dilusian dengan derajat ketersajian yang sama untuk seluruh periode sajian.
Laba per saham akan disajikan untuk setiap periode laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Jika laba per saham dilusian dilaporkan paling sedikit satu periode, maka laba per saham dilusian dilaporkan untuk seluruh periode. Jika laba per saham dasar dan dilusian sama, maka keduanya dapat disajikan dalam satu baris pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Entitas yang melaporkan operasi yang dihentikan mengungkapkan laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang dihentikan tersebut dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain atau catatan atas laporan keuangan. Entitas menyajikan laba per saham dasar dan dilusian walaupun nilainya negatif (rugi per saham).
PENGUNGKAPAN
Entitas mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, serta rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada entitas induk.
(b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan sebagai penyebut dalam penghitungan laba per saham dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut tersebut.
(c) instrumen yang berpotensi mendilusi laba per saham dasar di masa depan, namun tidak dimasukkan dalam penghitungan laba per saham dilusian karena instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian.
(d) penjelasan transaksi saham biasa atau instrumen berpotensi saham biasa, yang terjadi setelah periode pelaporan dan mengubah jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi saham biasa yang beredar pada akhir periode tersebut seandainya transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir periode pelaporan.
Contoh transaksi saham biasa atau instrumen berpotensi saham biasa meliputi:
(a) penerbitan saham untuk memperoleh kas;
(b) penerbitan saham yang digunakan untuk membayar pinjaman atau membeli kembali saham preferen yang beredar pada akhir periode pelaporan;
(c) pembelian kembali saham biasa yang beredar;
(d) konversi atau pelaksanaan instrumen berpotensi saham yang masih beredar pada akhir periode pelaporan menjadi saham biasa;
(e) penerbitan opsi, waran, atau instrumen dapat dikonversi
(f) pemenuhan ketentuan yang akan mengakibatkan diterbitkannya saham secara kontinjen.
Instrumen keuangan dan kontrak lain yang menghasilkan instrumen berpotensi saham biasa mungkin menggunakan syarat dan ketentuan yang memengaruhi pengukuran laba per saham dasar dan dilusian. Syarat dan ketentuan ini mungkin menentukan apakah ada instrumen berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif, dampaknya terhadap jumlah rata-rata tertimbang saham beredar dan penyesuaiannya terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa.
Jika entitas mengungkapkan, sebagai tambahan pengungkapan atas laba per saham dasar dan dilusian, jumlah laba per saham yang dilaporkan dapat dihitung menggunakan jumlah rala-rata tertimbang saham biasa yang ditentukan berdasarkan Pernyataan ini. Jumlah per saham dasar atau dilusian yang terkait dengan komponen tersebut diungkapkan dengan derajat yang sama dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, Entitas menyatakan dasar penentuan pembilang, laba per saham tersebut merupakan jumlah sebelum atau setelah pajak. Jika suatu komponen dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang digunakan tidak dilaporkan sebagai pos tertentu pada laporan tersebut, maka rekonsiliasi akan dilakukan antara komponen yang digunakan dan pos tertentu yang dilaporkan dalam laporan laba rugi penghasilan komprehensif lain
(1) Antidilusi adalah kenaikan laba per saham atau penurunan rugi per saham sebagai akibat dari adanya asumsi bahwa instrumen dapat dikonversi telah dikonversi, opsi atau waran telah dilaksannkan, atau saham biasa telah diterbitkan.
(2) Dilusi adalah penurunan laba per saham atau petangkatan rugi per saham sebagai akibat dari adanya asumsi bahwa instrumen dapat dikonversi telah dikonversi, opsi atau waran telah dilaksanakan, atau saham biasa telah diterbitkan.
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Pingback: ข้อดีของการเล่นเกมค่าย Manna Play
Pingback: view