
PSAK 57 PROVISI, LIABILITAS KONTINJENSI, DAN ASET KONTINJENSI
Bagian 2
Estimasi Terbaik
Jika kewajiban yang diukur hanya satu, maka kemungkinan hasil yang probabilitasnya paling tinggi merupakan estimasi terbaik dari liabilitas tersebut. Akan tetapi, jika kemungkinan hasil lain baik yang sebagian besar lebih tinggi atau sebagian besar lebih rendah dibandingkan dengan kemungkinan hasil yang probabilitasnya paling tinggi, maka yang dianggap estimasi terbaik adalah dipilih mana yang nilainya lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan kemungkinan hasil probabilitas paling tinggi tersebut.
Risiko dan Ketidakpastian
Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan.
Risiko menimbulkan hasil yang bervariasi yang mana dapat menyebabkan kenaikan nilai liabilitas yang diukur. Jika terdapat unsur ketidakpastian, maka entitas perlu berhati-hati sehingga pendapatan atau aset tidak menjadi terlalu besar dan beban atau liabilitas tidak menjadi terlalu kecil. Akan tetapi, adanya ketidakpastian tidak berarti entitas membuat provisi berlebihan atau dengan sengaja menyajikan liabilitas terlalu besar.
Sebagai contoh, jika proyeksi biaya dari hasil yang merugikan, diestimasi berdasarkan kehati-hatian, maka hasil tersebut tidak dengan sengaja diperlakukan sebagai suatu yang lebih besar kemungkinan terjadinya dibandingkan dengan yang seharusnya. Entitas harus berhati-hati dan menghindari duplikasi perhitungan risiko dan ketidakpastian yang berakibat pada provisi disajikan terlalu besar.
Nilai Kini
Jika dampak nilai waktu dari uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban.
Adanya nilai waktu dari uang, provisi yang melibatkan pengeluaran uang yang timbul seketika setelah periode pelaporan lebih memberatkan jika dibandingkan dengan provisi yang melibatkan pengeluaran uang dalam jumlah sama yang timbul kemudian. Oleh karena itu, jika dampaknya bersifat material, provisi didiskontokan.
Tingkat diskonto adalah tingkat diskonto sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar atas nilai waktu dari uang dan risiko yang terkait dengan liabilitas yang bersangkutan sehingga tidak boleh mencerminkan risiko yang sudah diperhitungkan.
Peristiwa Masa Depan
Peristiwa masa depan yang dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban yaitu jumlah provisi jika ada bukti objektif .
Dalam menentukan jumlah provisi, entitas perlu mempertimbangkan peristiwa masa depan yang diperkirakan akan terjadi. Dengan demikian, biaya pembersihan juga memperhitungkan perkiraan penghematan biaya yang terjadi atau memperhitungkan perkiraan tambahan biaya yang diperlukan dalam menerapkan teknologi yang ada. Akan tetapi, entitas tidak boleh mengasumsikan adanya pengembangan teknologi pembersihan yang sama sekali baru sebelum ada bukti objektif yang memadai mengenai pengembangan teknologi tersebut.
Dalam mengukur kewajiban yang ada, harus mempertimbangkan dampak peraturan perundang-undangan yang kemungkinan akan diberlakukan. Dalam kenyataannya, sulit bagi entitas menghasilkan bukti objektif yang memadai. Bukti tersebut harus secara jelas menunjukkan hal-hal yang diatur dalam suatu peraturan dan menimbulkan kepastian bahwa peraturan itu akan diundang-undangkan dalam lembaran negara pada waktunya.
Rencana Pelepasan Aset
Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbangkan dalam menghitung suatu provisi.
Keuntungan pelepasan aset tidak diperhitungkan dalam menghitung provisi walaupun menyebabkan timbulnya provisi. Sebaliknya, entitas mengakui keuntungan pelepasan aset tersebut pada saat yang ditentukan oleh PSAK yang terkait dengan aset tersebut.
PENGGANTIAN
Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga, maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbulnya keyakinan jika entitas menyelesaikan kewajiban. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah. Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak boleh melebihi nilai provisi.
Dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain beban yang terkait dengan provisi dapat disajikan secara neto setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai penggantiannya.
Kadang kala, terdapat pihak lain yang bersedia untuk menanggung sebagian atau seluruh pengeluaran yang menyelesaikan provisi (sebagai contoh, kontrak asuransi atau garansi pemasok). Pihak tersebut dapat mengganti jumlah yang telah dibayarkan oleh entitas atau langsung membayarkan jumlah tersebut.
Pada umumnya, entitas akan tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh jumlah yang menjadi kewajibannya jika pihak ketiga tidak membayar dengan alasan apa pun
Dalam beberapa kasus, jika pihak ketiga gagal membayar, maka entitas tidak mempunyai kewajiban untuk mengganti biaya yang menjadi kewajiban pihak ketiga tersebut. Jika entitas memiliki kewajiban yang ditanggung secara masing-masing dan bersama dengan pihak lain (tanggung renteng), maka kewajiban itu merupakan liabilitas kontinjensi sepanjang kewajiban tersebut dapat diselesaikan oleh pihak lain tersebut.
PERUBAHAN PROVISI
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi dibatalkan.
Jika provisi didiskonto, maka nilai tercatatnya akan meningkat pada setiap periode untuk mencenninkan berlalunya waktu. Peningkatan ini diakui sebagai biaya pinjaman.
PENGGUNAAN PROVISI
Provisi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi.
Membebankan pengeluaran untuk mengurangi provisi yang semula diakui untuk tujuan lain akan menghilangkan pengaruh dari dua peristiwa yang berbeda.
Kerugian Operasi Masa Depan
Provisi tidak boleh diakui untuk kerugian operasi masa depan. Perkiraan akan terjadinya kerugian operasi masa depan merupakan indikasi bahwa aset tertentu dalam suatu operasi mungkin mengalami penurunan nilai. Jika entitas terikat dalam suatu kontrak memberatkan, maka kewajiban kini menurut kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi.
Banyak kontrak dapat dibatalkan tanpa membayar kompensasi atau denda kepada pihak lain sehingga tidak ada kewajiban,sebagai contoh pesanan pembelian yang sifatnya rutin.
Kontrak dinilai memberatkan jika menimbulkan biaya yang tidak dapat dihindarkan dalam memenuhi kewajiban menurut kontrak dan biaya tersebut melebihi manfaat ekonomi yang diperkirakan akan diterima.
Sebelum membentuk suatu provisi untuk kontrak yang memberatkan, entitas mengakui kerugian karena penurunan nilai aset yang diperuntukkan bagi kontrak tersebut.
Restrukturisasi
Berikut adalah contoh peristiwa yang dapat digolongkan sebagai restrukturisasi:
- Penjualan atau penghentian suatu lini usaha;
- Penutupan lokasi usaha dalam suatu negara atau regional, atau relokasi kegiatan usaha ke negara atau kawasan regional lain;
- Perubahan dalam struktur manajemen, sebagai contoh menghilangkan satu lapis manajemen; dan
- Reorganisasi mendasar yang memiliki dampak signifikan terhadap karakteristik dan fokus operasi entitas.
Provisi untuk biaya restrukturisasi diakui hanya jika kriteria pengakuan umum yang berlaku bagi provisi.
Kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi munad hanya jika persyaratan berikut dipenuhi:
- Entitas
memiliki rencana formal yang rinci untuk restrukturisasi dengan
meng-identifikasikam sekurang-kurangnya:
- Usaha atau bagian usaha yang terliba4
- Lokasi utama yang terpengaruh;
- Lokasi, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang akan menerima kompensasi karena pemutusan hubungan kerja;
- Pengeluaran yang akan terjad4 dan
- Waktu implementasi rencana tersebu4 dan
- Entitas menciptakan perkiraan yang valid kepada pihak-pihak yang terkena dampak restrukturisasi bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi dengan memulai implementasi rencana tersebut atau mengumumkan pokok-pokok rencana.
Bukti bahwa entitas telah mulai mengimplementasikan rencana restukturisasi, antara lain, dengan menghentikan operasi pabrik atau menjual aset atau mengumumkan kepada masyarakat tentang pokok-pokok rencana restrukturisasi.
Agar suatu rencana dapat dianggap sebagai kewajiban konstruktif ketika dikomunikasikan kepada pihak yang terkena dampaknya, maka implementasinya perlu direncanakan sedini mungkin dan diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak memungkinkan untuk mengubah rencana tersebut secara signifikan. Jika terdapat penundaan rencana restrukturisasi atau jika restrukturisasi akan berlangsung lebih lania daripada yang direncanakan, maka entitas akan memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan atas rencana semula. Oleh karena itu, rencana restrukturisasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai kewajiban konstruktif
Keputusan entitas untuk melakukan restrukturisasi yang diambil sebelum akhir periode pelaporan tidak menimbulkan kewajiban konstruktif pada akhir periode pelaporan, kecuali sebelum akhir periode pelaporan entitas telah:
- Mulai mengimplementasikan rencana restrukturisasi; atau
- Mengumumkan pokok-pokok rencana restrukturisasi kepada pihak yang terkena dampak rencana tersebut secara spesifik sedemikian rupa sehingga menimbulkan perkiraan yang valid pada pihak tersebut bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi.
Meskipun suatu kewajiban konstruktif tidak timbul semata-mata karena putusan manajemen atau unit organisasi yang berwenang, kewajiban dapat timbul dari peristiwa terdahulu yang terjadi bersama dengan putusan tersebut
Sebagai contoh, negosiasi dengan wakil para karyawan untuk pembayaran dalam rangka pemutusan hubungan kerja atau negosiasi dengan para pembeli untuk penjualan suatu operasi mungkin dapat dituntaskan hanya melalui persetujuan unit organisasi yang berwenang. Begitu persetujuan tersebut telah diperoleh dan dikomunikasikan kepada pihak lain, saat itu pula entitas memiliki kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi dengan catatan persyaratan.
Dimungkinkan otoritas akhir menjadi hak suatu dewan yang anggotanya termasuk perwakilan dari pihak-pihak yang berkepentingan selain manajemen (contohnya karyawan) atau pemberitahuan kepada perwakilan tersebut mungkin diperlukan sebelum keputusan dewan disetujui. Karena suatu keputusan yang diambil dewan melibatkan suatu komunikasi dengan perwakilan ini, komunikasi ini mungkin menghasilkan suatu kewajiban konstruktif untuk merestrukturisasi.
Tidak ada kewajiban yang timbul dalam penjualan suatu operasi hingga entitas membuat suatu perjanjian penjualan yang mengikat.
Walaupun entitas telah mengambil putusan untuk menjual suatu operasi dan mengumumkan putusan tersebut kepada masyarakat, entitas tidak terikat pada putusannya sebelum pembeli telah teridentifikasi dan terdapat perjanjian penjualan yang mengikat. Sampai terdapat penjualan yang mengikat, entitas dapat mengubah pikirannya dan bahkan harus mengambil tindakan lain jika tidak dapat mencapai kesepakatan dengan pembeli.
Provisi restrukturisasi hanya mencakup pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi, yaitu memenuhi kedua persyaratan berikut ini:
- benar-benar harus dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi; dan
- tidak terkait dengan aktivitas entitas yang masih berlangsung.
Provisi restrukturisasi tidak mencakup biaya-biaya seperti:
- pelatihan atau penempatan kembali (relokasi) staf yang tetap dikaryakan;
- pemasaran; atau
- investasi dalam sistem dan jaringan distribusi baru.
Pengeluaran ini terkait dengan pengelolaan usaha di masa depan dan pada akhir periode pelaporan bukan merupakan liabilitas dalam rangka restrukturisasi. Pengeluaran tersebut diakui dengan dasar yang sama seolah-olah pengeluaran tersebut tidak terkait dengan restrukturisasi.
Jumlah yang teridentifikasi sebagai kerugian operasi masa depan sampai dengan tanggal restrukturisasi tidak termasuk provisi, kecuali jika kerugian itu tidak terkait dengan kontrak memberatkan.
Keuntungan karena rencana pelepasan aset tidak diperhitungkan dalam mengukur provisi restrukturisasi walaupun pelepasan aset itu dipandang sebagai bagian dari restrukturisasi.
PENGUNGKAPAN
Untuk setiap jenis provisi, entitas mengungkapkan:
- nilai tercatat pada aim, dan akhir periode;
- provisi tambaluzn yang dibuat dalant periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah provisi yang ada;
- jumlah yang digunakan, (yaiu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi) selama periode bersangkutan;
- jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan dan
- peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena berlalunya waktit dan dampak dari setiap pertzbahan tingkat diskonto. Informasi komparatif tidak disyaratkan.
Untuk setiap jenis provisi, entitas mengungkapkan:
- uraian singkat mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar manfaat ekonomik terjadi;
- indikasi mengenai ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Jika diperlukan dalam rangka menyediakan informasi yang memadai, maka entitas mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan.
- jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah aset apapun yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
Kecuali kemungkinan arus keluar dalam penyelesaian adalah kecil, entitas mengungkapkan untuk setiap jenis liabilitas kontinjensi pada aklik periode pelaporan, uraian ringkas mengenai karakteristik liabilitas kontinjensi dan, jika praktis:
- estimasi dari dampak keuangannya yang diukur sesuai dengan ketentuan
- indiikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya; dan
- kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
Dalam menentulcan provisi atau liabilitas kontinjensi yang dapat dikelompokkan pada jenis provisi atau liabilitas kontinjensi yang sama, perlu dipertimbangkan apakah karakteristik provisi atau liabilitas kontinjensi tersebut cukup serupa satu dengan lainnya sehingga dapat dikelompoklcan sesuai dengan persyaratan. Dengan demikian, jumlah yang terkait dengan jaminan produk atas berbagai produk dapat diungkapkan sebagai satu jenis provisi, tetapi jaminan produk biasa dipisahkan pengungkapannya dengan jaminan produk yang terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Jika provisi dan liabilitas kontinjensi timbul dari satu situasi yang sama, maka entitas melakukan pengungkapan sehingga menunjukkan keterkaitan antara provisi dan liabilitas kontinjensi tersebut.
Jika kemungkinan besar terjadi arus masuk manfaat ekonomi, maka entitas mengungkapkan uraian singkat mengenai karakteristik aset kontinjensi pada akhir periode pelaporan dan, jika praktis, estimasi dampak keuangannya, diukur sesuai dengan prinsip yang berlaku bagi provisi.
Perlu diperhatikan bahwa pengungkapan aset kontinjensi tidak boleh memberikan indikasi yang menyesatkan mengenai kemungkinan timbulnya penghasilan.
Pada kasus yang sangat jarang terjadi, pengungkapan sebagian atau seluruh informasi yang diperkirakan dapat menyulitkan entitas dalam perselisihan dengan pihak lain mengenai hal yang menjadi subjek provisi, liabilitas kontinjensi, atau aset kontinjensi. Dalam hal demikian, entitas tidak perlu mengungkapkan informasi tersebut, tetapi mengungkapkan uraian umum perselisihan, berikut fakta dan alasan bahwa informasi tersebut tidak diungkapkan.
KETENTUAN TRANSISI
Dampak diterapkannya Pernyataan ini pada tanggal efekhlnya (atau lebih awal) dilaporkan sebagai penyesuaian saldo laba awal pada periode Pernyataan ini pertama kali diterapkan. Entitas dianjurkan, tetapi tidak disyaratkan, untuk menyesuaikan saldo laba awal dari periode sajian paling dini dan menyajikan Icembali informasi komparahf. Jika informasi komparahl tersebut tidak disajikan kembali, maka fakta tersebut diungkapkan.
Footnote :
(1) Aset kontijensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa di masa lampau dan kebeadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya dalam kendali entitas
(2) Kontrak memberatkan adalah kontrak yang ditandai dengan biaya tidak terhindarkannya lebih besar dari manfaat ekonomik yang akan diterima
Sumber : Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Pingback: Buy passport online
Pingback: stapelstein