Allowance For Inventory Decline To Market atau Penurunan Nilai Persediaan
- Definisi
Persediaan adalah barang yang disimpan untuk kemudian dijual dalam operasi bisnis perusahaan dan bahan yang digunakan dalam proses produksi atau yang disimpan untuk tujuan itu. Dalam perusahaan manufaktur, terdapat tiga jenis persediaan yaitu persediaan bahan baku, persediaan bahan penolong dan persediaan produk jadi.
Impairment adalah penurunan nilai aset, baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud, termasuk aset berupa persediaan. Impairment aset terjadi ketika nilai tercatat aset melebihi nilai yang dapat dipulihkan. Aset yang mengalami penurunan nilai akan disesuaikan dan dampak dari penyesuaian tersebut akan diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi. Pada persediaan, penurunan nilai yang dimaksud adalah penurunan pada harga pokok persediaan.
- Faktor-faktor yang mempengaruhi penurunan harga pokok persediaan
- Penurunan harga, terjadi karena stok di pasaran melimpah sedangkan daya beli masyarakat turun atau karena adanya model baru yang lebih canggih
- Rusak atau ketinggalan zaman, terjadi ketika barang yang dibeli dari supplier terlalu lama disimpan oleh perusahaan sehingga memungkinkan terjadinya kerusakan atau penurunan kualitas barang
- Hilang atau rusak parah, maksudnya adalah ketika barang-barang tersebut disimpan dalam gudang perusahaan dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berupa kehilangan maupun rusak parah, maka hal tersebut harus diakui sebagai kerugian dan dicatat sebesar harga perolehannya
- Metode penilaian persediaan
Dalam pasal 10 ayat 6 undang-undang PPH dikatakan persediaan dan pemakaian persediaan untuk menghitung harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama. Tujuannya adalah untuk mendorong perusahaan mengurangi jumlah persediaan dan meningkatkan penjualan. Selain itu, dapat menghindari perusahaan dikenakan pajak yang lebih besar akibat menyimpan persediaan yang besar.
- Penurunan nilai perusahaan dari sudut pandang akuntansi
Jurnal terkait dengan penurunan wilayah khusus persediaan adalah (D) kerugian penurunan nilai pada ( C) cadangan penurunan nilai persediaan. Di mana, pada neraca tercatat sebagai persediaan dan cadangan penurunan persediaan serta pada laporan laba rugi tercatat sebagai beban kerugian penurunan nilai.
Ketika perusahaan mengakui rugi penurunan nilai persediaan, perusahaan harus membuat taksiran baru mengenai nilai yang dapat diperoleh kembali dari persediaan tersebut pada tahun-tahun berikutnya. Apabila terdapat indikasi bahwa aktiva tersebut mengalami penurunan nilai lebih lanjut, maka untuk menentukan apakah persediaan mengalami penurunan nilai lagi perusahaan harus menerapkan ketentuan sebagai berikut:
- Pada setiap tanggal neraca perusahaan harus mereview ada tidaknya indikasi penurunan nilai persediaan
- Perusahaan harus mempertimbangkan informasi dari luar maupun dari dalam perusahaan ketika mengidentifikasi ada tidaknya penurunan nilai persediaan
Nilai tercatat persediaan yang rugi penurunan nilainya telah diakui harus dinaikkan kembali menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali hanya jika terjadi perubahan dalam taksiran yang digunakan untuk menentukan nilai aktiva yang dapat diperoleh kembali sejak saat terakhir kali rugi penurunan nilai diakui. Kenaikan tersebut merupakan pemulihan rugi penurunan nilai dan harus diakui segera sebagai laba dalam laporan laba rugi dan kenaikan tersebut tidak boleh melebihi nilai tercatat yang seharusnya diakui seandainya pada tahun sebelumnya tidak ada pengakuan rugi penurunan nilai persediaan.
- Penurunan nilai persediaan menurut perpajakan
Terkait penurunan nilai aset yang menyebabkan suatu kerugian yang dicatat dalam laporan laba rugi dalam, pelaporan pajak akan diakui koreksi hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang meliputi:
- Undang-undang PPH pasal 9 ayat 1 huruf C
- Peraturan menteri Keuangan nomor 219/PMK. 11/2012 tentang perubahan peraturan menteri Keuangan nomor 81 tahun 2009 tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan Yang boleh dikurangkan sebagai biaya
Bagaimana atas kerugian akibat penurunan nilai aset yang telah dilakukan koreksi fiskal positif di tahun sebelumnya dimunculkan kembali menjadi koreksi fiskal negatif tahun berjalan. Apakah hal tersebut diperkenankan?
Menurut undang-undang PPh pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan oleh pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
- Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang
- Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh badan penyelenggara jaminan sosial
- Cadangan penjaminan untuk lembaga penjamin simpanan
- Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
- Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan
- Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengelolaan limbah industri
Pada prinsipnya atas kerugian penurunan nilai aktiva dalam hal ini persediaan tidak diperkenankan dilakukan pembiayaan sebagai pengurang dalam penentuan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. dalam mekanisme koreksi fiskal positif. Artinya, dalam perhitungan perpajakan persediaannya tetap dihitung senilai yang dicatat tanpa penurunan nilai.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ada perlakuan yang berbeda antara akuntansi dan perpajakan terkait penerapan atas penurunan nilai aset. Di mana terkait penurunan nilai aset secara akuntansi dapat dilihat berdasarkan PSAK 48 tentang penurunan nilai sementara sesuai ketentuan perpajakan, kerugian yang terjadi akibat penurunan harga persediaan yang belum terjual tidak boleh dibiayakan dan wajib pajak tidak diperkenankan untuk membuat penyisihan penyusutan persediaan (ada 9). Hal ini berbeda ketika terjadi penghapusan persediaan karena rusak, hilang atau musnah yang mana tentunya penghapusan tersebut dibuktikan dengan berita acara yang disahkan pejabat perusahaan yang berwenang.
Daftar Pustaka
alk charles kasus.docx – 1.5. Penurunan Nilai Persediaan Impairment adalah penurunan nilai aset baik aset berwujud maupun tidak berwujud termasuk aset. (n.d.). Course Hero. Retrieved April 20, 2023, from https://www.coursehero.com/file/68718081/alk-charles-kasusdocx/
Doly, T. (2014, June 24). Sekilas Tentang Penurunan Nilai Persediaan. nusahati.com. Retrieved April 20, 2023, from https://nusahati.com/2014/06/sekilas-tentang-penurunan-nilai-persediaan/
#HMJA2023
#KALINGGAHARSA