Akuntan publik merupakan seorang profesional yang menawarkan jasa keahlian berhubungan dengan akuntansi sesuai dengan standar yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, serta berhak melakukan praktik di Indonesia untuk bekerja secara independen. Jika akuntan publik adalah sebuah profesi, kantor akuntan publik merupakan badan usaha atau wadah bagi akuntan publik untuk memberikan jasanya.
Ada beberapa bidang jasa yang biasa dilakukan dalam Kantor Akuntan Publik, salah satunya adalah Attestation Services atau Jasa Atestasi.
Pengertian Attestation Services
Attestation Services atau Jasa Atestasi merupakan jasa yang diberikan oleh akuntan public untuk mengeluarkan suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan atau laporan tertulis sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu etintas telah sesuai dalam hal yang material dengan kriteria yang telah ditetapkan, lalu nantinya akan ditandatangani oleh akuntan publik.
Jenis jasa
Jenis jasa atestasi pada akuntan public dan KAP, melipui:
- Jasa audit umum atas laporan keuangan
- Jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif
- Jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma
- Jasa review atas laporan keuangan
- Jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik)
Jasa-jasa diatas hanya dapat diberikan oleh akuntan publik. Lalu selain jasa sebagaimana yang dimaksud pada paragraph sebelumnya, Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultan sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
Peraturan Menteri keuangan Nomor 17/ PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
https://www.online-pajak.com/seputar-pajak/kantor-akuntan-publik