Freight Costs (Accountingpedia)
Freight Costs (Accountingpedia)

Freight Costs (Accountingpedia)

Pengertian

Freight Costs atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan istilah “ongkos angkut” atau “ongkos kirim” adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Urusan pengangkutan (Shipping) bisa di urus sendiri, diserahkan kepada Broker (Shipping agent), Forwarding Company atau Courrier. Pada perusahaan dagang, terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian dan penjualan barang dagang. Pihak-pihak yang terlibat tersebut dapat mengajukan syarat-syarat yang sebelumnya telah disepakati bersama antara kedua belah pihak. Adapun syarat yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli itu umumnya adalah mengenai syarat penyerahan barang (pengiriman barang) maupun syarat pembayaran barang (pelunasan transaksi).

Syarat-syarat penyerahan barang dagang tersebut adalah sebagai berikut :

1. FOB (free on board) Shipping Point

Adalah biaya angkut (ongkos kirim) barang dagang dari gudang penjual menuju gudang pembeli menjadi tanggung jawab dari seorang pembeli barang tersebut. Sehingga kepemilikan barang telah menjadi hak pembeli meskipun barang masih berada di tempat penjual. Apabila terjadi pembelian barang dari penjual dan seandainya barang tersebut masih dalam perjalanan menuju ke tempat pembeli, maka barang yang sedang dalam perjalanan tersebut adalah barang milik pembeli. Meskipun pada saat tutup buku pada siklus akuntansi pihak pembeli, barang tersebut belum diterima, maka barang tersebut harus dicatat dalam akun persediaan.

2. FOB (free on board) Destination Point

Adalah biaya angkut (ongkos kirim) barang dagang dari gudang penjual menuju gudang pembeli menjadi tanggung jawab si penjual, sehingga kepemilikan barang menjadi hak pembeli saat sudah diterima oleh si pembeli. Apabila terjadi pembelian barang dagang, dan barang tersebut masih dalam perjalanan ke tempat pembeli, maka barang dalam perjalanan tersebut masih milik si penjual. Jika pada saat akhir tahun buku barang tersebut belum diterima, maka nilai barang tersebut tidak boleh dimasukkan dalam catatan akuntansi sebagai persediaan barang oleh perusahaan pembeli pada neraca akhir tahun.

Syarat-syarat pembayaran barang dagang tersebut adalah sebagai berikut :

1. Tunai atau kontan

Pembayaran tunai atau kontan adalah pembayaran yang dilakukan saat terjadinya transaksi, baik melalui cek atau giro bilyet maupun secara langsung (dengan uang tunai).

2. Netto/30 atau n/30

Artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi jual beli barang dagang.

3. n/EOM (End of Month)

Artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat akhir bulan saat terjadinya transaksi.

4. n/10 EOM

Artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan.

5. 2/10, n/30

Artinya apabila pembayaran dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari setelah tanggal terjadinya transaksi, maka pembeli mendapatkan potongan sebesar 2% dan jangka waktu kredit selama 30 hari.

Sumber :

Definisi Freight Costs. Retrieved from:

http://materiakuntansiperusahaan.blogspot.com http://materiakuntansiperusahaan.blogspot.com/2018/11/freight-shipping-cost-calculation.html

Perbedaan FOB Shipping Point dan FOB Destination Point. Retrieved from www.akuntansilengkap.com:

https://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/pengertian-dan-perbedaan-fob-shipping-point-dan-fob-destination/

One comment

  1. Yani

    Min mau tanya,
    kalau kita beli barang import, biaya freight nya apabila diklaim terpisah ke customer tanpa dimasukin ke hpp dipembukuan pembukuannya bagaimana ya?

    Mohon masukannya
    Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.