Berikut kami infokan terkait SK Rektor Universitas Jenderal Soedirman yaitu SK Keringanan UKT 50% bagi mahasiswa semester akhir. Bagi kalian yang dinyatakan lolos dan sudah melakukan pembayaran UKT, bisa mengajukan pengembalian dengan persyaratan :
- Buku Tabungan
- Surat Permohonan Pengembalian UKT
- Bukti Pembayaran UKT
- Bukti Nama Mahasiswa di SK Keringanan UKT 50%
Seluruh berkas tersebut di scan dan dijadikan satu dalam format pdf. Terkait media pengumpulan berkas masih dalam proses, dari kami menyarankan untuk melengkapi semua berkas terlebih dahulu.