Insurable Interest ( kepentingan untuk mengasuransikan )
Merupakan suatu prinsip asuransi yang memberikan hak kepada tertanggung yang diakui secara hukum untuk mengasuransikan jiwa maupun aset, karena adanya hubungan keuangan antara tertanggung dengan jiwa maupun aset yang akan diasuransikan. Prinsip ini digunakan untuk menentukan apakah ahli waris berhak mendapatkan bentuk pertanggungan dari asuransi. Karena hanya pemegang polis dan ahli warisnya saja.
Prinsip Adanya kepentingan (Insurable Interest). Terkandung dalam pasal 250 KUHD yang berbunyi:
“Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakan pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan itu terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi”.
Mengandung 4 hal penting
- Adanya harta benda, hak, kepentingan, jiwa, anggota tubuh, atau kemungkinan timbulnya tanggung jawab hukum yang kesemuanya dapat diasuransikan
Contoh:
- harta benda (rumah tinggal, bangunan),
- Hak (kepemilikan suatu barang yang diasuransikan),
- kepentingan (kepentingan kita atas mobil yang diasuransikan atas nama kita),
- anggota tubuh (bagian-bagian anggota tubuh yang diasuransikan),
- tanggung jawab hukum (timbulnya kecelakaan yang menyebabkan tanggung jawab pihak ke tiga, seperti jika kita menabrak suatu warung maka akan menimbulkan tanggung jawab antara kita, pemilik warung yang tadi ditabrak)
- Harta benda, hak, kepentingan, jiwa, anggota tubuh, atau kemungkinan timbulnya tanggung jawab hukum tersebut merupakan objek pertanggungan
- Tertanggung harus memiliki hubungan dengan objek pertanggungan – mendapatkan manfaat bila objek tidak rusak dan menderita kerugian bila objek rusak.
- Manfaat asuransi dapat ditagih bila objek yang kita asuransikan itu mengalami kerugian (rusak, atau hilang) dan besarnya kerugian itu dapat dihitung dengan uang seperti jika kita mengalami kerugian pada bagian bemper mobil maka biaya perbaikan bemper mobil tersebut dapat diasuransikan
- Hubungan antara tertanggung dengan objek pertanggungan tersebut sah menurut hukum
- Harus ada bukti legal dokumen yang berlaku atas objek tanggungan yang dipertanggungkan seperti jika kita menanggunkan kendaraan bermotor maka harus ada surat-surat seperti STNK, dan BPKB, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
Insurable Interest atas tertanggung ini dapat muncul berdasarkan berlakunya hal-hal sebagai berikut
- Berdasarkan Hukum (Commn law)
Insurable Interest bisa muncul akibat ketentuan hukum yang berlaku yang membuat sesorang memiliki kepentingan atas kerugian yang dialami sendiri maupun pihak lain. Sebagai contoh, di dalam hukum dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai duty of care ( kewajiban untuk menjaga) agar orang lain tidak mengalami kerugian. Jika duty of care ini dilanggar maka ia harus bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada orang lain itu. Dengan demikian common law menciptakan insurable interest bagi orang-orang yang mempunyai potensial liability
- Kontrak atau Perjanjian (Contract)
Kontrak atau perjanjian antara dua belah pihak yang diakui secara hukum juga bisa menciptakan terjadinya insurable interest. Seperti, berdasarkan kontrak atau perjanjian salah satu pihak yang mengadakan kontrak dan perjanjian itu harus bertanggung jawab atas sesuatu bila tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.
Contohnya, penyewa sebuah gedung perkantoran berdasarkan perjanjian atas sewa menyewa yang dibuatnya dengan pemilik gedung perkantoran itu bertanggung jawab atas pemeliharaan atau perbaikan terhadap gedung perkantoran yang disewanya. Dalam hal seperti itu, kontrak atau perjanjian sewa menyewa itu memberikan kepada penyewa suatu insurable interest yang tidak akan ada kalau bukan karena kontrak atau perjanjian. Oleh karena itu, pihak penyewa bisa mengasuransikan risiko kerugian atas gedung perkantoran yang disewanya.
- Undang-Undang (Statue)
Insurable interest juga bisa muncul karena diatur langsung dalam sebuah Undang-Undang. Praktek ini terjadi di Inggris dimana beberapa Undang-Undang secara tegas tegas memberikan insurable interest kepada seseorang atau suatu pihak tertentu. Contohnya adalah Marine Insurance Act 1745, Married Women’s Property Act 1882, Repair of Benefice Building Measure 1972, dan Industrial Assurance & Friendly Society Act 1948. Di Indonesia, contohnya adalah UU tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Undang-Undang ini memberikan insurable interest kepada perusahaan angkutan umum untuk bertanggungjawab atas risiko kecelakaan atau kerugian yang diderita oleh penumpang yang menggunakan jasa angkutannya.
Contoh Produk-produk Insurable Interest
- Asuransi Jiwa
- Asuransi jiwa ditujukan untuk seseorang yang memiliki hubungan keluarga seperti ayah, ibu, suami, istri, anak, dan juga diri sendiri. Asuransi jiwa nantinya hanya bisa diklaim oleh keluarga dan dapat diwariskan ketika pihak yang tertanggung meninggal.
- Asuransi Bisnis
- asuransi bisnis, digunakan untuk melindungi bisnis dengan sejumlah manfaat seperti pengalihan risiko, pengumpulan dana, hingga premi yang seimbang. Di dalam asuransi bisnis ini kita dapat mengasuransikan bisnis pribadi maupun orang-orang penting yang berhubungan dengan bisnis seperti karyawan yang menjadi salah satu aset penting perusahaan.
- Asuransi Kendaraan
- Asuransi Kendaraan memungkinkan pemegang polis untuk mengasuransikan kendaraanya seperti mobil/motor yang mengalami kecelakaan, pencurian, maupun komponen yang rusak. Ketika sejumlah hal tersebut terjadi, maka pemegang polis bisa mengklaim asuransinya. Dengan syarat kecelekaan tersebut murni terjadinya karena ketidak sengajaan
- Asuransi Properti
- Asuransi property biasanya ditujukan untuk rumah atau gedung yang mengalami kerusakan karena kebakaran atau musibah tertentu
Sumber
https://ajaib.co.id/insurable-interest-adalah/
https://nasionalre.id/portal/memahami-konsep-insurable-interest
https://www.youtube.com/watch?v=gK34YScX05Uhttps://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40762#:~:text=Insurable%20Interest%20(kepentingan%20untuk%20mengasuransikan,maupun%20aset%20yang%20akan%20diasuransikan
Artificial intelligence creates content for the site, no worse than a copywriter, you can also use it to write articles. 100% uniqueness, scheduled posting to your WordPress :). Click Here:👉 https://stanford.io/3FXszd0
Experience the full power of an AI content generator that delivers premium results in seconds. 100% uniqueness,7-day free trial of Pro Plan, No credit card required:). Click Here:👉 https://stanford.io/3HrAujq