Lease Agreement (Accountingpedia)
Lease Agreement (Accountingpedia)

Lease Agreement (Accountingpedia)

Pengertian

Secara umum, leasing adalah setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Penyewa guna usaha (lessee) dari leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor). Sedangkan menurut KBBI, sewa guna usaha adalah bentuk kegiatan pembiayaan berupa barang modal dengan atau tidaknya diikuti dengan hak opsi yang digunakan penerima dalam jangka waktu tertentu.

Lease Agreement (sewa guna usaha) adalah perjanjian antara lessee dan lessor yang mengatur bahwa lessee memiliki hak untuk menggunakan aset dan sebaliknya harus melakukan pembayaran secara priodik kepada lessor (pemilik aset).

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.

Proses terjadinya leasing

Praktik leasing banyak dilakukan oleh industri yang padat modal. Leasing membuat perusahaan bisa melakukan pengadaan besar tanpa perlu menganggu arus kas. Perusahaan pembiayaan menyewakan barang sewa guna kepada penyewa dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, ketika penyewa tak mampu membayar, maka lessor dapat mengambil kembali barang sewa guna yang disewakan dari penyewa atau lessee.

Ciri-ciri leasing :

  1. Memiliki jangka waktu lease.
  2. Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor.
  3. Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa.

Contoh leasing :

  1. Pengadaan armada pesawat oleh maskapai penerbangan.
  2. Pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan-perusahaan tambang.
  3. Pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri, hingga leasing kendaraan untuk operasional perusahaan.

Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan. Masa sewa yang diberlakukan harus memuat dasar yang terdapat pada PSAK 73 pada paragraf ke 18 tentang masa sewa. Pada PSAK 73: Sewa juga terdapat beberapa aturan dasar yang menjadi dasar dan pedoman dalam melakukan kegiatan sewa atau leasing.

Sumber :

Idris, M. (2021, Mei 15). Apa yang Dimaksud dengan Sewa Guna Usaha? Retrieved from Kompas.com:

https://money.kompas.com/read/2021/05/15/073714826/apa-yang-dimaksud-dengan-sewa-guna-usaha

Standar Akuntansi Keuangan (SAK), efektif per 1 Januari 2020, PSAK 73: Sewa. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published.