Related Party Transaction
Proses penyajian laporan keuangan tidak terlepas dari related party transactions atau transaksi dengan pihak berelasi. Related Party Transaction (RPT) biasanya terdapat pada perusahaan yang cenderung memiliki grup karena struktur kepemilikannya. Untuk mencapai tujuan tertentu, perusahaan akan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki relasi dapat berupa pembelian dan penjualan.
Menurut PSAK No. 7 Tahun 2018, related party transactions merupakan perpindahan sumber daya, jasa ataupun kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak berelasi. Sedangkan menurut IAS 24, related party transactions merupakan transaksi dengan pihak yang terkait seperti pemegang saham, anggota dewan direksi, dan perusahaan afiliasi. Dapat disimpulkan bahwa related party transaction merupakan transaksi pihak terkait sebagai transaksi komersial yang dilakukan antara individu atau badan hukum yang memiliki semacam hubungan, baik keluarga, penyertaan, maupun kepemilikan saham. Related party transaction dianggap sebagai transaksi khusus karena adanya hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan kemungkinan bahwa harga yang disepakati tidak mencerminkan kondisi pasar.
PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
Tujuan dari pengungkapan tersebut adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang dibuat oleh entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa keuangan dan kerugian laba telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan saldo, termasuk komitmen dengan pihak-pihak tersebut. Transaksi dengan pihak berelasi dapat berupa penawaran sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak berelasi, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. Menurut PSAK 7, hubungan dengan pihak berelasi ditentukan berdasarkan substansi hubungan, tidak hanya dari bentuk hukum hubungan tersebut.
Menurut PSAK 7, pihak yang berelasi dengan entitas terdiri dari dua kategori:
- Orang atau keluarga dekat entitas yang mempunyai hubungan dengan entitas pelapor. Orang atau keluarga dekat entitas pelapor disebut berelasi dengan pelapor jika:
- Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
- Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
- Merupakan personel manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas pelapor (contohnya kerugian sebagai direktur/komisaris).
- Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor. Suatu entitas disebut berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu dari beberapa kriteria berikut ini:
- Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama;
- Salah satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain;
- Kedua entitas terebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
- Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas dari entitas ketiga;
- Entitas tersebut adalah suatu program ketidakseimbangan pascakerja untuk ketidakseimbangan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor;
- Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diindentifikasi pada angka 1;
- Orang yang teridentifikasi pada angka 1 memiliki pengaruh signifikan entitas atas atau merupakan personel manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas pelapor).
Sedangkan kondisi-kondisi berikut ini bukan merupakan pihak yang berelasi menurut PSAK 7:
- Dua entitas hanya karena memiliki direktur atau personel manajemen kunci yang sama atau karena personel manajemen kunci dari suatu entitas memiliki pengaruh signifikan atas entitas lain;
- Dua venturer hanya karena mereka mengendalikan bersama atas ventura bersama;
- Penyandang dana, serikat dagang, entitas pelayanan publik dan pemerintah yang tidak memiliki kendali/kendali bersama atau pengaruh signifikan;
- Pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba, distributor atau agen umum yang tergantung secara ekonomis karena keadaan.
Pengungkapan yang dilakukan meliputi:
- Perselisihan antara entitas induk dengan entitas anak terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka atau tidak;
- Entitas harus mengungkapkan sifat dari hubungan dengan pihak berelasi. Selain itu entitas juga harus mengungkapkan sekurang-kurangnya informasi berupa jumlah transaksi, jumlah saldo termasuk komitmen, penyisihan piutang ragu-ragu dan beban atas piutang ragu-ragu atau menyelenggarakan piutang;
- Ketika terdapat transaksi, maka pemisahan berdasarkan kategori: entitas induk, entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan, entitas anak, ventura bersama, manajemen kunci personel, pihak-pihak berelasi lainnya;
- Kompensasi personel manajemen kunci secara total untuk setiap item: ketidakseimbangan jangka pendek, ketidakseimbangan pascakerja, ketidakseimbangan kerja jangka panjang lainnya, pesangon dan pembayaran berbasis saham;
- Entitas tidak perlu mengungkapkan transaksi, komitmen, dan saldo atas transaksi tambahan dengan:
- Pemerintah yang memiliki pengendalian, atau pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas entitas pelapor dan;
- Entitas lain yang merupakan pihak berelasi karena dikendalikan atau dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah yang sama atas entitas pelapor dan entitas pelapor lainnya cukup mengungkapkan:
- Nama departemen atau instansi pemerintah dan sifat bermasalah dengan entitas pelapor;
- Informasi berisi sifat dan jumlah transaksi yang signifikan secara individual dan kolektif.
Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 UU PPN
Berbeda dengan ketentuan PSAK 7, pengecualian hubungan istimewa (pihak yang berafiliasi) di dalam aturan fiskal masih menggunakan rule base, bukan basis substansial sebagaimana dianut PSAK. Menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh hubungan istimewa terjadi jika:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Sementara Pasal 2 UU PPN mengatur bahwa hubungan istimewa terjadi antarpengusaha jika:
- Dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada di bawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau
- Pengusaha yang menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan beberapa hal sebagai berikut.
- PSAK 7 memiliki batasan yang berbeda dengan aturan perpajakan mengenai pihak yang memiliki pengecualian hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam membuat laporan keuangan entitas tunduk pada ketentuan PSAK, namun dalam membuat dan mengisi SPT Tahunan, entitas tunduk pada ketentuan perpajakan.
- Pengungkapan pihak berelasi menurut PSAK kesepakatan pada laporan keuangan dan/atau CALK. Namun pihak pengungkapan berelasi menurut ketentuan perpajakan yang dilakukan pada SPT (Lampiran khusus 3A/3B SPT Tahunan PPh Badan).
- Baik PSAK maupun ketentuan perpajakan sama-sama mensyaratkan transaksi yang dilakukan dengan pihak berafiliasi dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran, oleh karena itu harus dia.
Sumber Referensi