Tax Evasion
Tax Evasion (Tax Fraud) atau penggelapan pajakadalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untukmengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidakmembayarkan pajaknya melalui cara-cara ilegal.
Menurut Mardiasmo (2009) penggelapan pajak (tax evasion) adalah usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak untukmeringankan beban pajak dengan cara yang tidak legal ataumelanggar Undang-Undang. Dalam hal ini, Wajib Pajak akanmengabaikan ketentuan formal perpajakan yang menjadikewajibannya, memalsukan dokumen, atau mengisi data dengan tidak lengkap dan tidak benar.
Rohatgi (2007) dalam penelitiannya menyatakan bahwatax evasion adalah niat untuk menghindari pembayaran pajakterutang, dengan cara menyembunyikan data dan fakta secarasengaja dari otoritas pajak, dan ini merupakan tindakan ilegal.
Selain itu, Russo (2007) dalam penelitiannyamendefinisikan sebagai kondisi di mana wajib pajakmenghindar untuk membayar pajak terutang tanpamenghindar dari kewajiban pajak sehingga hal ini melanggarketentuan perpajakan.
Contoh umum penggelapan pajak misalnya wajib pajaktidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya dalamSPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnyadijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkanbeban pajak. Tindakan illegal ini menyebabkan kerugiannegara. Sebagian besar negara mengenakan sanksiadministrasi dan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak.
Penggelapan pajak (tax evasion) terjadi dikarenakanpandangan masyarakat berbeda dengan pandangan pemerintahterhadap pajak (Wahyuningsih, 2015). Perbedaan inidikarenakan minimnya informasi mengenai pengalokasiandana pajak terhadap penerimaan dana pajak yang didapatsetiap tahunnya. Dalam mengalokasikan pengeluaranpemerintah ini, seharusnya pemerintah harus bersikaptransparan agar hasil penerimaan yang diterima tidakmenghambat pembangunan infrastruktur dan dapat digunakandengan tepat dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Penggelapan pajak (tax evasion) dapat menimbulkanakibat negatif dalam tiga bidang, yaitu:
Penggelapan pajak merupakan pos kerugian bagikas Negara karena dapat menyebabkanketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi–konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, sepertikenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dll.
Penggelapan pajak sangat mempengaruhipersaingan sehat diantara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan penggelapan pajak dengancara menekan biayanya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang menggelakkan pajak memperolehkeuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusahayang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktifitasyang sama, si pengelak pajak mendapat keuntungan yanglebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur. Penggelapan pajak menyebabkan stagnasi (macetnya) pertumbuhan ekonomi atau perputaran roda ekonomi. Jika mereka terbiasa melakukan penggelapan pajak, mereka tidak akan meningkatkan produktifitas mereka. Untuk memperoleh laba yang besar, mereka akanmelakukan penggelapan pajak. Langkahnya modaldisebabkan oleh Wajib Pajak yang berusahamenyembunyikan penghasilannya agar tidak diketahuifiskus. Sehingga mereka tidak berani menawarkan uanghasil penggelapan pajak tersebut ke pasar modal.
Jika Wajib Pajak terbiasa melakukan penggelapanpajak, itu sama saja membiasakan untuk selalumelanggar Undang-Undang. Jika Wajib Pajakmenggelapkan pajak, maka Wajib Pajak mendapatkankeuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannyamelanggar Undang-Undang tidak diketahui oleh fiskus, maka dia akan senang karena tidak terkena sanksi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannyaitu lagi pada tahun-tahun berikutnya dan diperluas lagitidak hanya pada pelanggaran Undang-Undang pajak, tetapi juga Undang-Undang yang lainnya.
Daftar Pustaka
Sari, D. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung:: PT Refika Aditama.
Suryowati, E. (2016, April 14). Apa Perbedaan Praktik Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak? Retrieved from Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2016/04/14/083000826/Apa.Perbedaan.Praktik.Penghindaran.Pajak.dan.Penggelapan.Pajak.?page=3
Wahyuningsih, D. T. (2015). Minimalisasi Tax Evasion melalui Tarif Pajak, Teknologi dan Informasi Perpajakan, Keadilan Sistem Perpajakan, dan Ketepatan Pengalokasian Pengeluaran Pemerintah. Jurnal Akuntansi. Universitas Dian Nuswantoro : Semarang.