Whistleblowing adalah pengungkapan tindakanpelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atauperbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupunpemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawanatau pimpinan organisasi atau Lembaga lain yang dapatmengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.Pengungkapan ini umumnya dilakukan secara rahasia.Pengungkapan harus dilakukan dengan iktikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatukebijakan perusahaan tertentu ataupun didasari kehendakburuk/fitnah. (KNKG, 2008)
Menurut Staley dan Lan dalam Akmal (2012) mengatakan bahwa whistleblowing adalah cara yang tepat untuk mencegah dan menghalangi kecurangan, kerugian, dan penyalahgunaan. Peters dan Branch (1972) mendefinisikan whistleblowing sebagai pengungkapanoleh seseorang mengenai suatu informasi yang diyakinimengandung pelanggaran hukum, peraturan, pedomanpraktis atau pernyataan profesional, atau berkaitandengan kesalahan prosedur, korupsi, penyalahgunaanwewenang, atau membahayakan publik dan keselamatantempat bekerja (Vinten, 2000).
Dari beberapa pengertian whistleblowing di atas, maka dapat disimpulkan bahwa whistleblowing merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh seseoranguntuk mengungkap atau melaporkan tindak pelanggarandan kecurangan atau tindakan yang melawan hukumyang terjadi di dalam organisasi atau perusahaan tempatia bekerja. Whistleblowing dapat terjadi dari dalam(internal) maupun dari luar (external). Internal whistleblowing dapat terjadi ketika seorang karyawanmengetahui kecurangan yang dilakukan karyawanlainnya kemudian melaporkan kecurangan tersebutkepada atasannya. Sedangkan external whistleblowing terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecuranganyang dilakukan perusahaan dan kemudianmemberitahukannya kepada masyarakat karenakecurangan tersebut akan merugikan masyarakat.
Whistleblower adalah seseorang yang mengungkapatau melaporkan tindak pelanggaran dan kecurangan(whistleblowing). Pada dasarnya whistleblower adalahkaryawan dari organisasi atau perusahaan tempat iabekerja. Whistleblower biasanya mempunyai data ataubukti yang memadai terkait tindakan yang melawanhukum tersebut.
Peran whistleblower sangatlah penting dalammengungkap suatu tindakan melawan hukum di dalaminternal organisasi. Peran wistleblower sebagai salah satubentuk pengawasan kinerja organisasi. Hal inidikarenakan whistleblower dapat diperankan oleh siapasaja yang mengetahui tindak kecurangan dalamorganisasi. Namun, banyak orang yang takut untukmengadukan tindak kecurangan, karena tak sedikit risikoyang harus dihadapi, bahkan sulit dihindari dan solusinyamereka lebih memilih untuk diam. Mulai dari pemecatanpihak organisasi tempat ia bekerja dan ancaman terlaporpada dirinya dan keluarganya. Jaminan keamanan dan perlindungan hokum terhadap whistleblower juga sudahada sejak tahun 2006 dengan lahirnya UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal tersebutmerupakan salah satu pendorong atau motivasi seseoranguntuk menjadi whistleblower.
Seorang whistleblower dalam upaya mengungkapsuatu tindak pelanggaran dan kecurangan, baik di perusahaan atau suatu lembaga pemerintahan, memangdapat dilatarbelakangi berbagai motivasi, sepertipembalasan dendam ingin “menjatuhkan” perusahaantempatnya bekerja, mencari “selamat”, atau niat untukmenciptakan lingkungan perusahaan tempatnya bekerjamenjadi lebih baik dan lebih beretika. Yang jelas seorangwhistleblower memiliki motivasi pilihan etis yang kuatuntuk berani mengungkap skandal kejahatan terhadappublik. Whistleblower memiliki suara hati yang memberipetunjuk kuat mengenai pentingnya sebuah skandaluntuk diungkap. (LPSK, 2011)
Sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system adalah suatu sistem yang dirancang sedemikianrupa mengenai kriteria kecurangan yang dilaporkan yang meliputi 5W+1H, tindak lanjut dari laporan tersebut, reward dan perlindungan bagi sang pelapor atauwhistleblower, dan hukuman atau sanksi untuk terlapor. Sistem ini merupakan wadah atau saluran bagiwhistleblower untuk mengungkap dan melaporkan tindakkecurangan.
Sistem ini dibentuk oleh Komite Audit perusahaandan berdasarkan peraturan OJK Nomor: IX .1.5 yangmewajibkan Komite Audit untuk menangani pengaduan, dan Sarbanes-Oxley Act of 2002 Section 310 tentangPublic Company Audit Committee yang mengharuskanKomite Audit untuk menerima, menelaah, dan menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan denganmasalah akuntansi, pengendalian internal, dan auditing, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini dilakukan tujuan untuk mendeteksi, meminimalisirdan kemudian menghilangkan kecurangan atau penipuanyang dilakukan pihak internal organisasi.
Menurut Mark Zimbelman (2006:114), programwhistleblowing yang baik dapat menjadi alat yang sangatefektif dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwawhistleblowing system yang efektif harus memenuhi 4 elemen berikut:
a) Anonimitas
Sebuah sistem yang baik harus merahasiakanidentitas seorang whistleblower, karena tanpa rasa takut untuk melaporkan tindak pelanggaran dan kecurangan di dalam organisasi. Ketika sebuahlaporan tersebut merupakan bagian dari sebuahkejahatan, maka dapat memudahkan untukmenginvestigasi pelanggaran yang dilaporkan.
b) Independensi
Seorang karyawan akan merasa nyaman jikapelanggaran yang ia laporkan ditindaklanjuti oleh pihak yang independen, artinya tidak ada hubungandengan pihak organisasi maupun pihak yang melakukan pelanggaran.
c) Akses yang mudah
Karyawan harus mempunyai beberapa saluranuntuk melaporkan tindak pelanggaran. Diantaranyadapat melalui telepon, e-mail, sistem online, dan faximile. Hal ini menjamin semua karyawan (darimanajer puncak hingga buruh) bias denganmerahasiakan namanya untuk melaporkan tindakpelanggaran melalui saluran-saluran tersebut.
d) Tindak lanjut
Pelanggaran yang terlaporkan melaluiwhistleblowing system kemudian ditindaklanjutiuntuk menentukan tindakan yang diperlukan dalammenyelidiki suatu pelanggaran. Hal ini akanmenunjukkan manfaat dari sistem tersebut dan dapatmendorong karyawan untuk lebih aktif lagimelaporkan tindak pelanggaran.
Adapun beberapa manfaat daripenyelenggaraan whistleblowing system yang baikmenurut KNKG, antara lain:
a) Tersedianya cara penyampaian informasi pentingdan kritis bagi perusahaan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman;
b) Timbulnya keengganan untuk melakukankecurangan, dengan semakin meningkatnyakesediaan untuk melaporkan terjadinyakecurangan, karena kepercayaan terhadap systempelaporan yang efektif;
c) Tersedianya mekanisme deteksi dini ataskemungkinan terjadinya masalah akibat suatupelanggaran;
d) Tersedianya kesempatan untuk menanganimasalah pelanggaran secara internal terlebihdahulu, sebelum meluas menjadi masalahpelanggaran yang bersifat publik;
e) Mengurangi risiko yang dihadapi perusahaan, akibat dari pelanggaran baik dari segi keuangan, operasi, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi;
f) Mengurangi biaya dalam menangani akibat dariterjadinya pelanggaran;
g) Meningkatnya reputasi perusahaan di matapemangku kepentingan (stakeholders), regulator, dan masyarakat umum; dan
h) Memberikan masukan kepada perusahaan untukmelihat lebih jauh area kritikal dan proses kerjayang memiliki kelemahan pengendalian internal, serta untuk merancang tindakan perbaikan yang diperlukan.
Menurut KNKG (2008), sistem pelaporanpelanggaran (whistleblowing system) yang baikmemberikan fasilitas dan perlindungan (whistleblowerprotection) sebagai berikut:
a) Fasilitas saluran pelaporan (telepon, surat, email);
b) Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.
c) Perlindungan atas tindakan balasan dari terlaporatau perusahaan.
d) Informasi tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada institusi mana tindaklanjut diserahkan.
Menurut LPSK (2011) mekanisme whistleblowing adalah suatu sistem yang dapat dijadikan media bagisaksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenaitindakan penyimpangan yang diindikasi terjadi dalamsuatu perusahaan. Di dalam perusahaan umumnyaterdapat 2 cara sistem pelaporan agar dapat berjalandengan efektif, adapun 2 cara sistem pelaporan tersebut, yaitu:
a) Mekanisme Internal
Sistem pelaporan internal umumnya dilakukanmelalui saluran komunikasi yang sudah baku dalamperusahaan. Sistem pelaporan internal whistleblower perlu ditegaskan kepada seluruhkaryawan. Dengan demikian, karyawan dapatmengetahui otoritas yang dapat menerima laporan.Bermacam bentuk pelanggaran yang dapatdilaporkan karyawan yang berperan sebagaiwhistleblower, misalnya: perilaku tidak jujur yang berpotensi atau yang mengakibatkan kerugianfinansial perusahaan; pencurian uang atau aset;perilaku yang mengganggu atau merusakkeselamatan kerja, lingkungan hidup, dan kesehatan. Aspek kerahasiaan identitaswhistleblower, jaminan bahwa whistleblowermendapat perlakuan yang baik, seperti tidakdiasingkan atau dipecat, perlu dipegang oleh pimpinan eksekutif atau Dewan Komisaris sangatpenting. Pimpinan eksekutif atau Dewan Komisarisjuga berperan sebagai orang yang melindungiwhistleblower.
b) Mekanisme Eksternal
Dalam sistem pelaporan secara eksternaldiperlukan lembaga di luar perusahaan yang memilki kewenangan untuk menerima laporanwhistleblower. Lembaga ini memiliki komitmentinggi terhadap perilaku yang mengedepankanstandar legal, beretika, dan bermoral pada perusahaan. lembaga tersebut bertugas menerimalaporan, menelusuri atau menginvestigasi laporan, serta memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris. Lembaga tersebut berdasarkan UU yangmemiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasuswhistleblowing, seperti LPSK, KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial, PPATK, Polri, dan KomisiKejaksaan.
Dengan demikian, pimpinan eksekutif atauDewan Komisaris dapat mengambil keputusan ataukebijakan. Motif seseorang sebagai whistleblowerdapat bermacam-macam, mulai dari motif itikadbaik menyelamatkan perusahaan, persaingan pribadiatau bahkan persoalan pribadi. Bagi pengembangansistem ini yang terpenting adalah seseorang tersebutmelaporkan untuk mengungkap kejahatan ataupelanggaran yang terjadi di perusahaannya bukanmotifnya. Jika whistleblower sudah melaporkan kelembaga yang berwenang, seorang whistleblowerperlu mendapatkan perlakuan yang baik. Perlakuanyang baik itu meliputi adanya jaminan perlindunganterhadap aksi balas dendam, seperti pemecatan.
Daftar Pustaka :
Arens, A.A., Elder, R.J., & Beasley,M.S. (2008). Auditing dan Jasa Assurance:Pendekatan Terintegrasi. (Alih bahasa: Herman Wibowo). Jakarta:Penerbit Erlangga.
KNKG. (2008). Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran – SPP (Whistleblowing System – WBS). Jakarta: KNKG
Zahir Accounting Blog.(diakses pada 2019, Mei 14).Apa Itu Whistleblowing?.Zahir Blog : https://zahiraccounting.com/id/blog/apa-itu-whistle-blowing/